Punya tanah tapi sertifikatnya masih berupa Girik atau Akta Jual Beli (AJB)? Banyak orang menunda mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dibayangi biaya notaris yang dianggap mahal. Akhirnya, urusan legalitas dibiarkan menggantung bertahun-tahun, padahal ini rawan sengketa di masa depan.
Pertanyaan besarnya: Apakah bisa mengurus SHM tanpa lewat notaris?
Jawabannya adalah: BISA. Namun, ada syarat mutlak yang harus Anda pahami agar tidak salah langkah. Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Mitos: Urus SHM Harus Selalu Lewat Notaris
Banyak masyarakat salah kaprah dan mengira bahwa satu-satunya pintu untuk mendapatkan sertifikat tanah adalah melalui kantor Notaris atau PPAT. Faktanya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuka akses bagi warga untuk mengurus sertifikat secara mandiri.
Mengurus sendiri ke BPN tentu jauh lebih hemat karena Anda hanya perlu membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi, tanpa ada tambahan biaya jasa profesional.
Syarat Utama Urus SHM Mandiri ke BPN
Anda bisa langsung datang ke kantor pertanahan setempat JIKA Anda sudah memiliki Akta Perolehan Tanah yang sah.
Apa saja yang termasuk akta perolehan sah?
- Akta Jual Beli (AJB) yang sudah ditandatangani di depan PPAT sebelumnya.
- Akta Hibah atau Akta Waris.
- Risalah Lelang (jika tanah dibeli melalui lelang negara).
⚠️ Catatan Penting: Jika Anda belum memiliki akta perolehan di atas (misalnya baru sekadar kwitansi jual beli di bawah tangan), maka Anda TETAP WAJIB melalui PPAT/Notaris terlebih dahulu untuk pembuatan akta resminya. BPN tidak bisa memproses sertifikat tanpa dasar akta yang sah.
Langkah-Langkah Mengurus SHM Secara Mandiri
Jika dokumen perolehan tanah Anda sudah lengkap, ikuti alur berikut:
- Siapkan Dokumen Identitas: Foto kopi KTP, KK, dan NPWP.
- Lampirkan Bukti Kepemilikan: Asli AJB, Girik, atau bukti kepemilikan awal lainnya.
- Bukti Pembayaran Pajak: Lampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan dan bukti setor BPHTB.
- Datang ke Kantor Pertanahan: Menuju loket pelayanan dan isi formulir permohonan sertifikat.
- Proses Pengukuran: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah secara resmi.
- Penerbitan SHM: Setelah proses verifikasi dan pengumuman data fisik selesai, SHM Anda akan diterbitkan.
Kenapa Harus Segera Diurus Menjadi SHM?
Menunda urusan tanah adalah investasi risiko yang buruk. SHM adalah kasta tertinggi dalam kepemilikan properti di Indonesia. Dengan SHM:
- Keamanan Hukum Terjamin: Tidak mudah digugat orang lain.
- Nilai Properti Meningkat: Tanah bersertifikat punya harga jual jauh lebih tinggi.
- Aset Likuid: Bisa dijadikan agunan di bank jika diperlukan untuk modal usaha.
Kesimpulan: Jangan Salah Langkah!
Urusan tanah adalah urusan jangka panjang. Jika Anda sudah punya akta yang sah, jangan ragu untuk mengurus SHM secara mandiri ke BPN untuk menghemat biaya puluhan juta rupiah. Namun, pastikan dokumen awal Anda memang sudah resmi dan terdaftar.
Bingung Cek Legalitas Properti Anda? Di GooProper, kami memastikan setiap properti yang kami pasarkan telah melewati kurasi ketat terkait legalitas. Mau konsultasi gratis soal properti impian atau titip jual aset Anda?
📩 Hubungi Admin GooProper sekarang melalui link di bio atau mampir ke kantor baru kami di Jl. Letjen Sutoyo 3B, Malang!
Baca juga:
Panduan Lengkap Cara Mencari Rumah Secara Online
Banyak yang Belum Tahu! Ini Cara Mengurus SHM Tanpa Notaris agar Tidak Rugi Puluhan Juta
